Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur Menolak Peristiwa G30 S/PKI Masuk Pelanggaran HAM Berat

Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur Menolak Peristiwa G30 S/PKI Masuk Pelanggaran HAM Berat

Presien RI Joko Widodo dan pernyataan sikap Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur.--

Jakarta, Lahatpos.co - Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur menolak peristiwa PKI melalui Gerakan 30 September 1965 / Peristiwa 1965-1966 masuk pelanggaran HAM Berat yang diselesaikan secara non yudisial.

Menurut Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur, gerakan G30 S/PKI bukanlah pelanggaran HAM berat, akan tetapi upaya pemberontakan PKI yang mengancam keselamatan bangsa dan negara.

Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur keberatan dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian kasus HAM berat secara non yudisial. Kemudian, memasukan G30 S/PKI di dalamnya.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 13 PLM ke Madinah

Ketua Aliansi Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur, Rahmat Mahmudi menyampaikan pernyataan sikap yang isinya sebagai berikut :

Penerbitan Keppres dan Inpres tersebut secara etis maksudnya untuk menginventarisasi peristiwa peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Pada dasarnya sebuah upaya yang baik dan patut mendapatkan dukungan sepanjang dalam pelaksanaannya secara objektif, faktual, dan proporsional.

Namun, dalam realitasnya, Keppres dan Inpres tersebut tidak mampu menginventarisir peristiwa pelanggaran HAM berat secara objektif, faktual, dan proporsional.

BACA JUGA:Jamaah Haji Lahat Masih di Kota Suci Mekkah Tanggal 12 Juli Bertolak ke Madinah

Ada 12 jenis pelanggaran HAM Berat yang merupakan hasil dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yakni :

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: