Nenek Zainab Asal Kalimantan Dapat Perhatian Tim Pengacara Hotman Paris, Kasusnya Sepele
Nenek Zainab menunjukkan lokasi pohon kelapa yang ia buahnya diambilnya.--
Kalimantan, Lahatpos.co - Nenek Zainab mendapatkan dukungan dari pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyelesaikan kasus yang dialami Nenek Zainab.
Nenek Zainab terancam masuk penjara. Ia mungkin tidak menyangka perbuatannya berujung pada pelaporan ke kepolisian.
Kasus ini berawal dari Nenek Zainab yang berumur 83 ini, mengambil buah kelapa.
Buah kelapa sebanyak 20 buah.
Dahulunya, seluruh tanah yang ada di sekitar kelapa itu adalah tanah miliknya.
Ditahun 2015, ia jual separuh tanah itu kepada orang yang masih saudaranya sendiri.
Pohon kelapa menjadi batas tanah.
Kejadian ini di Kalimantan.
Ternyata si pembeli tanah tidak terima nenek Zainab mengambil buah kelapa sebanyak 20 buah.
Si pembeli tanah diduga minta nenek mengambalikan kelapa itu, atau ganti uang sebesar Rp20 juta.
Karena nenek Zainab tidak ada duit, lalu si pembeli tanah nenek ini melaporkannya ke Kepolisian.
Kasus ini menjadi viral.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara ulung Hotman Paris Hutapea menyebut siap ganti rugi hingga 100 kali lipat.
Bahkan bukan hanya itu, puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & partners menyatakan siap membantu nenek Zainab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: