Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

Ilustrasi -Foto ist-Lahatpos.co

lahat,Lahatpos.co- Dewasa ini , banyak sekali masyarakat yang tergiur dengan pinjol (Pinjaman online), meski sudah di gaungkan berulang ulang oleh pemerintah untuk menjauhi pinjol terutama yang ilegal atau yang tidak tercatat di OJK,

karna Pinjol legal ataupun ilegal rata-rata memiliki debt collector untuk penagihan. Biasanya mereka akan turun ke rumah-rumah jika anda debitur yang gagal bayar atau galbay.

Namun, bagaimana cara untuk terbebas dari pinjaman online tanpa harus membayar? Sebenarnya, tidak ada cara pasti untuk bebas dari pinjaman online tanpa membayar.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut hal-hal yang bisa dilakukan agar terlepas jeratan utang pinjol.

 

 

1. Mengajukan Permohonan Keringanan

Jika kamu menghadapi kesulitan dalam melunasi utang pinjaman karena bunga dan biaya yang terlalu tinggi, ada cara yang dapat kamu coba untuk mengajukan permohonan keringanan kepada lembaga penyelenggara pinjol.

Dalam permohonan tersebut, kamu dapat meminta pengurangan bunga atau biaya pinjaman, atau meminta perubahan jangka waktu pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuanmu.

Jika seseorang telah mengambil pinjaman dari pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, mereka memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

2. Gunakan Jasa Pelunasan Pinjaman Online

Salah satu alternatif solusi yang membantu kamu keluar dari jerat pinjol adalah melalui jasa pelunasan online.

Jasa ini biasanya menawarkan solusi dengan menggabungkan semua utangmu menjadi satu utang dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co