Permainan Anak anak Berupa Mesin Boneka Capit Ternyata Hukumnya Haram

Permainan Anak anak Berupa Mesin Boneka Capit Ternyata Hukumnya Haram

Permainan anak Mesin Boneka Capit berdasarkan fatwa MUI hukumnya haram.--

BACA JUGA:JCH Lahat Tunaikan Dam Haji Tamattu Berupa Penyembelihan Kambing

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT juga mengatakan, akan segera menindaklanjuti informasi ini. Ia juga berharap, silahkan sampaikan informasi titik titik lokasi keberadaan permainan Mesin Boneka Capit itu, agar APH bisa lakukan sosialisasi persuasif. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: