Permainan Anak anak Berupa Mesin Boneka Capit Ternyata Hukumnya Haram

Permainan Anak anak Berupa Mesin Boneka Capit Ternyata Hukumnya Haram

Permainan anak Mesin Boneka Capit berdasarkan fatwa MUI hukumnya haram.--

Lahat, Lahatpos.co – Ternyata permainan Mesin Boneka Capit itu haram hukumnya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 43 Tahun 2007 bahwa permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi, hukumnya haram.

Permainan Mesin Boneka Capit ini kerap dimainkan oleh anak anak usia TK dan SD.

Praktek dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. 

Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. 

BACA JUGA:Setelah Gelar Sertijab, ini Harapan Camat Lahat Selatan yang Baru

Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. 

Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar, maka hadiah dapat dimiliki pemain. 

Apabila tidak berhasil, maka pemain tidak mendapatkan apapun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 102 Mesin Boneka Capit berkeliaran di Lahat. Dari desa desa sampai kota. 

BACA JUGA:Mantap Jiwa, Jemaah Haji Lahat Wakaf 280 Al Qur’an ke Masjidil Harom

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edward menegaskan, permainan Mesin Boneka Capit tidak mempunyai izin.

"Belum berizin dan tidak akan pernah diberikan izin. Mengingat permainan tersebut merupakan alat perjudian. Terlebih sasarannya adalah anak sekolah dasar dan TK. Mestinya pencegahan sejak awal dan harus segera mungkin untuk ditindaklanjuti,” ujar Yahya Edward. 

Ia juga mengkhawatirkan penyebaran mesin tersebut sudah merambah ke pedesaan.

Senada, Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Lahat Hery Kurniawan menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menindaklanjutinya. Jika permainan Mesin Boneka Capit diduga mengandung unsur pidana, maka itu ranahnya aparatur penegak hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: