Permainan Anak anak Berupa Mesin Boneka Capit Ternyata Hukumnya Haram
Permainan anak Mesin Boneka Capit berdasarkan fatwa MUI hukumnya haram.--
BACA JUGA:JCH Lahat Tunaikan Dam Haji Tamattu Berupa Penyembelihan Kambing
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT juga mengatakan, akan segera menindaklanjuti informasi ini. Ia juga berharap, silahkan sampaikan informasi titik titik lokasi keberadaan permainan Mesin Boneka Capit itu, agar APH bisa lakukan sosialisasi persuasif. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
