Alasan Orang Cina Selalu Dianggap Non Pribumi, Padahal Nenek Moyang Mereka Sudah Lama Ada di Negeri ini

Alasan Orang Cina Selalu Dianggap Non Pribumi, Padahal Nenek Moyang Mereka Sudah Lama Ada di Negeri ini

Pertunjukkan kesenian tradisional Cina pada jaman dahulu di Indonesia.--

BACA JUGA:Jemaah Haji Lahat Sedang OTW dari Jeddah ke Makkah

Status kewarganegaraan tersebut harus mereka pilih agar tidak terjadi kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan. Oleh karena itu Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Undang-undang Kewarganegaraan dan Penduduk Indonesia pada tanggal 10 April 1946 yang disebut UU No.3/1946. 

Undang-undang ini menganut sistem pasif, artinya bagi orang-orang keturunan asing, termasuk orangorang keturunan Cina, yang secara tidak aktif melakukan penolakannya terhadap kewarganegaraan Indonesia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia.

Pemerintah memberikan kesempatan satu tahun untuk berfikir, yaitu sejak dikeluarkannya UU ini pada 10 April 1946 sampai 1 April 1947.

Kesempatan berfikir ini diperpanjang sampai 1951 berdasar hasil keputusan KMB. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih lama untuk berfikir.

BACA JUGA:Remaja SMP Lahat Buat Video Mengadukan Oknum Jaksa ke Presiden Joko Widodo

Dalam Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 ditandatangani perjanjian Dwikewarganegaraan, sehingga tidak akan ada lagi orang Cina yang memegang kewarganegaraan Cina sekaligus kewarganegaraan Indonesia.

Meskipun sebagian besar dari orang Cina memilih kewarganegaraan Indonesia, mereka tetap dianggap sebagai WNI keturunan asing. 

Masalah ini terselesaikan tahun 1960 dengan ditandatanganinya persetujuan tentang kewarganegaraan ganda antara Jakarta dan Peking. 

Timbul masalah kewarganegaraan dikalangan masyarakat Cina.

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Raih 2 Medali Lomba Menembak

Menteri Luar Negeri Sunario, seorang tokoh PNI pada Agustus 1953, mendesak pemerintah agar mengeluarkan undang-undang kewarganegaraan baru yang aktif untuk menggantikan UU Kewarganegaraan tahun 1946 dan hasil perjanjian KMB yang pasif. 

Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia dalam RUU tersebut dipersulit.

Akibat munculnya RUU Kewarganegaraan Indonesia, timbul rasa khawatir di kalangan masyarakat peranakan Cina. PDTI18 memutuskan untuk membentuk sebuah organisasi massa yang mendapat dukungan luas masyarakat Cina di Indonesia. 

Untuk mewujudkan pembentukan organisasi tersebut PDTI menghubungi semua organisasi yang bernuansa Cina. Oei Tjoe Tat menegaskan bahwa organisasi yang akan dibentuk adalah sebuah organisasi massa dan bukan partai politik dengan nama Baperwatt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: