Alasan Orang Cina Selalu Dianggap Non Pribumi, Padahal Nenek Moyang Mereka Sudah Lama Ada di Negeri ini

Alasan Orang Cina Selalu Dianggap Non Pribumi, Padahal Nenek Moyang Mereka Sudah Lama Ada di Negeri ini

Pertunjukkan kesenian tradisional Cina pada jaman dahulu di Indonesia.--

BACA JUGA:Selamat, Ketua BADAR Lahat Dapat Tambahan Amanah Baru di Kompleknya

Di kota sering terjadi kelaparan. Untuk mengatasi kelaparan itu penduduk terpaksa makan daun-daunan dan buah-buahan mentah sekedar untuk mengganjal perut.

Konferensi masyarakat Cina diselenggarakan di Yogyakarta antara 17-19 September 1946.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Hatta dalam konferrensi ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai permodalan dan posisi ekonomi Cina di Indonesia. 

Golongan pribumi dianggap sebagai masyarakat yang tertindas dalam hal ekonomi dengan keberadaan komunitas Cina yang dianggap sebagai penguasa lahan ekonomi.

BACA JUGA:Harga Ayam Tembus Rp34 Ribu Buah Anggur Rp80 Ribu di PTM Square Lahat

Berbagai kebijakan diberlakukan demi pembatasan komunitas Cina dalam kegiatan perdagangan, antara lain: Program benteng, Peraturan wajib giling padi, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959.

Program benteng adalah kebijaksanan yang hanya memberikan lisensi impor kepada golongan pribumi. Program benteng tidak mencapai tujuannya untuk menciptakan kelas wiraswastawan pribumi yang tangguh. 

Faktor yang mengakibatkan kegagalan tersebut terletak pada kurangnya pengalaman pribumi Indonesia, kuatnya oposisi dari orang Cina, dan berlangsungnya inflasi terus-menerus memaksa pemerintah mengadakan penilaian kembali atas program tersebut.

Peraturan wajib giling padi tahun 1954 bertujuan untuk mengalihkan pemilikan gilingan beras dari orang Cina kepada orang Indonesia pribumi.

BACA JUGA:Jemaah Haji Lahat Sedang OTW dari Jeddah ke Makkah

Pemerintah bermaksud menguasai perdagangan dan peredaran beras, pemerintah melarang penggilingan-penggilingan beras menggiling padi di luar pemerintah. 

Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 merupakan peraturan yang berisi larangan bagi orang-orang asing untuk berdagang eceran di daerah daerah pedalaman, yaitu di luar ibu kota daerah swatantra tingkat I dan tingkat II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: