Masyarakat Lahat Mengajukan Santunan Kematian Sudah Mencapai 1.000 Berkas

Masyarakat Lahat Mengajukan Santunan Kematian Sudah Mencapai 1.000 Berkas

Bupati Lahat Cik Ujang SH memberikan uang santunan kematian kepada salah satu ahli musibah yang keluarganya meninggal dunia.--

Lahat, Lahatpos.coMasyarakat Kabupaten Lahat sangat merasakan manfaat dari Santunan Kematian yang merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Santunan Kematian dapat membantu ahli rumah yang keluarganya tertimpa musibah kematian.

Tercatat, dari data Bagian Kesra Setda Kabupaten Lahat, sudah 1.000 berkas untuk diajukan mendapatkan santunan kematian.

Data berkas pengajuan santunan kematian itu terhitung sejak per Desember 2022.

Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Kepala Bagian Kesra Lahat Dedi Supriadi SE MM menjelaskan bahwa santunan kematian sudah lama berjalan sejak per Desember 2022 sampai sekarang.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Desa Muara Maung Siap Panen

Setiap Bupati Lahat Cik Ujang SH melayat, Kabag Kesra ikut mendampingi, dan tidak lupa membawa uang santunan kematian untuk diserahkan kepada ahli musibah.

Jumlah uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit, dan Rp5.000.000 untuk meningal dunia karena kecelakaan lalu lintas ataupun berkendara.

"Kami sampaikan bahwa per Desember 2022 santunan kematian terus berjalan, dan sudah 1000 berkas yang diusulkan. Santunan kematian ini sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit dan Rp5.000.000 untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara," sampainya.

Kemudian syarat-syarat pengajuan mendapatkan program santunan kematian ini diantaranya :

BACA JUGA:Camat Tanjung Sakti Pumi Meninjau Hari Pertama Pelaksanaan Ujian Nasional SD

1. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli, yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada ahli musibah, setelah diteliti kebenaranya.

2. Foto copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai 17 tahun.

3. Foto copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.

4. Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahat