Update Terbaru, Konsideran Susunan Kepengurusan DPC APDESI Lahat

Update Terbaru, Konsideran Susunan Kepengurusan DPC APDESI Lahat

APDESI Kabupaten Lahat--

 

Lahat, Lahatpos.co - Update terbaru, berikut susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028.

 

Terdapat sejumlah nama nama Kepala Desa tergabung dalam kepengurusan DPC APDESI Kabupaten Lahat.

 

Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat Raswan Ansori SE menjelaskan, pembentukan APDESI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/832/Sj tanggal 26 April 2006 tentang fasilitasi pembentukan APDESI oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 huruf C;

 

Lalu, berdasarkan Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah Nasional IV APDESI tahun 2021.

 

Kemudian, ditindak lanjuti melalui Musda I APDESI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 yang digelar hari ini di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

 

Berikut update susunan kepengurusan DPC APDESI Kabupaten Lahat berdasarkan Konsideran Surat Keputusan (SK) DPC APDESI Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028.

 

Dewan Pembina DPC APDESI Kabupaten Lahat terdiri dari Bupati Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat,  Dandim 0405 Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, dan Ketua Pengadilan Negeri Lahat.

 

Dewan Pertimbangan DPC APDESI Kabupaten Lahat terdiri dari Sekda Kabupaten Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat, dan Camat se Kabupaten Lahat.

 

Dewan Pengurus Cabang APDESI terdiri dari DEWAN PENGURUS ORGANISASI

 

KETUA : NILWAN (Kades Muara Tawi Kec. Jarai)

 

WKL. KETUA : ERDADI (Kades Merapi Kec. Merapi Barat)

 

WKL. KETUA : PARJITO (Kades Sukoharjo Kec. Lahat)

 

SEKRETARIS : BAMBANG HERIADI, ST. (Kepala Desa Jagabaya Kec. Kikim Selatan)

 

WKL. SEKRETARIS : PIRMANSYAH (Kades Karang Endah Kec. Merapi Barat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: