Satlantas Polres Lahat Sosialisasikan ETLE Sudah Aktif kepada Pengendara, ini yang Disampaikan
Personel Satlantas Polres Lahat menggunakan alat pengeras suara menyampaikan bahwa ETLE di dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat sudah aktif dan beroperasi.--
Lahat, Lahatpos.co - Satuan Lalu Lintas Polres Lahat memberitahukan bahwa kamera ETLE yang berada dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat, sudah aktif dan beroperasi. Alat ini secara otomatis akan menilang pengendara yang melanggar lalu lintas, tanpa disadari oleh pengendara.
Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Terkait dengan itu, Satlantas Polres Lahat melalui personilnya, melakukan sosialisasi kepada pengendara.
Seperti terlihat di depan Pos Polisi Simpang Empat Pasar Lematang, Kamis, 18 Mei 2023. Personel Satlantas Polres Lahat menggunakan alat pengeras suara menyampaikan bahwa ETLE di dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat sudah aktif dan beroperasi.
BACA JUGA:Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan
Personel Satlantas Polres Lahat juga menyampaikan, jangan anggap remeh keberadaan ETLE itu. ETLE secara otomatis akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran kendaraan akan dibuatkan Surat Tilang Elektronik, lalu dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.
Surat Tilang Elektronik yang sudah dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, agar segera dikonfirmasi secepatnya ke kantor Satlantas Polres Lahat.
Sebab, jika tidak dikonfirmasi, maka pajak kendaraan yang bersangkutan akan dinonaktifkan melalui Kantor Samsat Lahat.
BACA JUGA:Penerima Surat Tilang Elektronik Wajib Baca ini, Pesan dari Satlantas Polres Lahat
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH MH, disampaikan KBO Satlantas Polres Lahat, IPDA Darma Putra.
Darma Putra menjelaskan, pihaknya memberikan Surat Tilang Elektronik bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Surat Tilang Elektronik langsung disampaikan kepada alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Darma Putra mengimbau, kepada pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik, untuk segera datang ke Kantor Satlantas Polres Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: polres lahat