Penerima Surat Tilang Elektronik Wajib Baca ini, Pesan dari Satlantas Polres Lahat

Penerima Surat Tilang Elektronik Wajib Baca ini, Pesan dari Satlantas Polres Lahat

Video berisi surat tilang elektronik dari Satlantas Polres Lahat.--

Lahat, Lahatpos.co – Satuan Lalu Lintas Polres Lahat membenarkan, saat ini tilang elektronik sudah berlaku di Kota Lahat. tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di dalan Jalan Kota Lahat sudah lama berlaku. Namun, perintah surat konfirmasi baru dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Hal ini menjawab beredarnya video yang berisi seseorang menjelaskan mendapatkan Surat Konfirmasi Tilang dari Satlantas Polres Lahat.

Dalam video itu terdapat surat tilang. Kemudian, terdengar suara pria menyampaikan bahwa ETLE di Kota Lahat sudah berlaku.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH MH, disampaikan KBO Satlantas Polres Lahat, IPDA Darma Putra mengatakan, membenarkan pihaknya memberikan Surat Tilang Elektronik bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Ketua Umum DPP BADAR Jatuh Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit Lahat, Doa Mengalir untuk Kesembuhan

Surat Tilang Elektronik langsung disampaikan kepada alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Darma Putra mengimbau, kepada pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik, untuk segera datang ke Kantor Satlantas Polres Lahat.

Sebab, jika tidak dilakukan pengurusan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, maka dikhawatirkan pajak kendaraannya langsung kena blokir.

“Kami informasikan kepada pemilik kendaraan yang menerima sudah surat tilang elektronik, agar datang besok atau hari Jumat ke Kantor Satlantas Polres Lahat,” imbaunya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tilang