Menolak ‘Seragam Merah’ VS Mengeluarkan ‘Rapor Merah’, Manuver Dua Kubu Menuju ‘Karpet Merah’?

Menolak ‘Seragam Merah’ VS Mengeluarkan ‘Rapor Merah’, Manuver Dua Kubu Menuju ‘Karpet Merah’?

Ahmad Syahri Kurnianto, SHI, advokat dan politisi PKB--

Lahat, Lahatpos.co - Dalam dua hari terakhir, ada peristiwa yang cukup menyita perhatian. Perhatian dimaksud bukan hanya datang dari masyarakat di Kabupaten Lahat un sich, tapi dari beberapa daerah di luar Kabupaten Lahat. 

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah kabupaten yang sebentar lagi merayakan hari jadinya yang ke-154 tahun.

Bermula dari adanya demonstrasi pada hari Senin, 15 Mei 2023 yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMP2B). 

Mereka menuntut transparansi Komisioner KPUD atas proses penerimaan PPK dan PPS beberapa bulan yang lalu. 

Mereka mensinyalir adanya praktek “suap” untuk mendapatkan posisi sebagai PPK dan PPS. Tak main-main, menurut informasi yang berkembang, nilai “suap” yang terdengar dipermukaan adalah 10 juta rupiah untuk bisa lolos menjadi anggota PPK dan 5 juta rupiah untuk PPS. Bayangkan saja berapa jumlah anggota PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Lahat. Fantastis...!!!

Tuntutan berikutnya adalah terkait dengan netralitas penyelenggara. 

KPUD dianggap oleh massa aksi tidak netral karena menyiapkan “seragam merah” unatuk PPK dan PPS. 

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMP2B) menilai bahwa itu jelas-jelas menunjukkan keberpihakan KPUD terhadap salah satu partai politik. 

Dan itu berarti KPUD, sebagai penyelenggara pemilu, tidak berdiri di tengah-tengah dan dianggap tidak akan mampu menjadi pengadil yang baik.

Bak mendapatkan tambahan kekuatan, setelah melakukan orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Lahat, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMP2B) ini diterima audiensi oleh Komisi I. 

Dalam dialog tersebut mereka menyampaikan secara lugas aspirasi kepada wakil rakyatnya. 

Aspirasi tersebut disambut baik oleh Komisi I, bahkan sambutan tersebut terkesan sangat cepat bagai kilat. 

Karena di hari yang sama, partai politik sebagai peserta pemilu, diundang secara khusus untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lahat dengan menghadirkan KPUD sebagai penyelenggara Pemilu.

Namun, seperti bertepuk sebelah tangan, undangan yang dilayangkan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Lahat dibalas dengan surat dari KPUD yang menyatakan bahwa Komisioner KPUD tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena ada tahapan pleno yang tidak bisa ditinggalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: