Husril Pansyah : Nomor 16 Pertanda Kesuksesan Partai Perindo pada Pemilu 2024

Husril Pansyah : Nomor 16 Pertanda Kesuksesan Partai Perindo pada Pemilu 2024

Foto bersama jajaran Partai Perindo Lahat dan Komisioner KPU Lahat.--

Usai menyerahkan berkas Bacaleg peserta Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lahat Ir Husril Pansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Lahat yang sudah menerima jajaran Partai Perindo Kabupaten Lahat di Kantor KPU Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Pemuda ini Ditangkap Polisi di Jalan Guru guru Lahat

“Apresiasi kami terhadap KPU Kabupaten Lahat,” ujarnya. 

Menurut Husril Pansyah, salah satu tujuan partai politik adalah memajukan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia terpenuhi. Khususnya di Kabupaten Lahat.

“Alhamdulillah antusiasme Bacaleg Partai Perindo disetiap dapil begitu tinggi, hal ini terbukti pada penyerahan berkas Bacaleg di 7 dapil berjumlah 40 orang,” ujarnya. 

Husril Pansyah berharap nantinya, setiap dapil akan terisi, sehingga membentuk satu Fraksi Perindo. 

BACA JUGA:HMI dan KAHMI Tidak Pernah Berikan Dukungan Aksi, Logo HMI Dicatut Oknum

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. 

Anggota Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. 

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:PCNU Kabupaten Lahat Tegaskan Tidak Merestui dan Tidak Mengizinkan PMII Unjuk Rasa

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. 

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI. 

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pelayanan pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 1 sampai 13 Mei. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: perindo