Partai NasDem Kabupaten Lahat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Lahat, ini Target Partai NasDem

Partai NasDem Kabupaten Lahat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Lahat, ini Target Partai NasDem

Penyerahan berkas Bacaleg dari DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat di Kantor KPU Lahat.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lahat menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Lahat, Kamis 11 Mei 2023.

Penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hadir langsung Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat Arry Amd bersama Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat Bayu Fardian SE, dan pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat.

Bayu Fardian mengungkapkan, ada sebanyak 40 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem Kabupaten Lahat yang didaftarkan ke KPU Lahat.

BACA JUGA:Ini Partai Pertama dan Perdana Daftarkan Bacaleg ke KPU Lahat

Kehadiran rombongan DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat ke Kantor KPU Lahat disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lahat Nana Priana SHI MM.

Bayu Fardian mengatakan, pihaknya optimis pada Pemilu 2024, Partai NasDem Kabupaten Lahat mampu meraih kursi legislatif sesuai dengan target.

Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, DPD Partai NasDem Kabupaten Lahat menargetkan perolehan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.

Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Lahat memiliki 7 daerah pemilihan (dapil). Jadi diharapkan setiap dapil akan meraih 1 kursi. Jadi totalnya menjadi 7 kursi.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kecamatan ini, Juara Harapan Satu IVA Test Kabupaten Lahat

Untuk itu, mohon doa dan dukungan kepada masyarakat Kabupaten Lahat terhadap Partai NasDem Kabupaten Lahat.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. 

Anggota Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: partai nasdem