Bawaslu Lahat

Ini Partai Pertama dan Perdana Daftarkan Bacaleg ke KPU Lahat

Ini Partai Pertama dan Perdana Daftarkan Bacaleg ke KPU Lahat

Rombongan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lahat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PKS Lahat di KPUD Lahat. --

LAHAT, LAHATPOS.CO - Hari ini DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten LAHAT mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PKS LAHAT di KPUD LAHAT

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PKS Lahat Feriyanto, S. Pd.I dan Sekretaris Andriansyah serta pengurus PKS Lahat lainnya. 

Kepada lahatpos.co, Feriyanto mengungkapkan, alhamdulillah hari ini PKS Lahat partai pertama dan perdana mendaftarkan Bakal Calon Legislatif dari PKS yang akan bersiap bertarung, dan insyaAllah atas do'a dan suport masyarakat PKS Lahat meraih 1 kursi disetiap dapil.

Rombongan PKS disambut oleh Ketua KPUD Kabupaten Lahat beserta jajaran dengan penuh hangat dan semangat.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kecamatan ini, Juara Harapan Satu IVA Test Kabupaten Lahat

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. 

Anggota Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. 

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:Posyandu Mawar Mewakili Kecamatan Merapi Barat Ikut Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten Lahat

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. 

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI. 

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pelayanan pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 1 sampai 13 Mei. 

Pada hari terakhir, yakni 14 Mei, jam layanan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahat