Bawaslu Lahat

Putusan PTUN Palembang Menangkan Gugatan LSM Beruntut Panjang

Putusan PTUN Palembang Menangkan Gugatan LSM Beruntut Panjang

Kantor PTUN Palembang--

MUARA ENIM, LAHATPOS.CO - Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah SH mengapresiasi putusan PTUN Palembang terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah

Isi putusan PTUN Palembang itu adalah menolak permohonan penundaan dan mengabulkan gugatan-gugatan dan mengabulkan permohonan banding.

Adanya putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya. 

Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah digugurkan oleh PTUN Palembang, terkait hal ini, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim mengaku akan melakukan upaya hukum.

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H, mengatakan pihaknya baru menerima secara informasi elektronik dari PTUN Palembang.

Di mana isi putusan PTUN Palembang itu adalah menolak permohonan penundaan dan mengabulkan gugatan-gugatan dan mengabulkan permohonan banding.

Terkait keputusan itu, kata Khoirozi, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkapnya.

“Setelah kami menerima dan membaca salinan lengkap itu nanti akan dipelajari dan tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Khoirozi saat dibincangi enimekspres.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

Kata Khoirozi, perlu digarisbawahi bahwa putusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 itu adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Itu sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur, dan Gubernur sudah mengusulkan kepada Mendagri dan sudah dilantik,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan putusan itu, setelah dipelajari dan tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Ini keputusan lembaga DPRD, bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: putusan ptun palembang