Bawaslu Lahat

Ketua KPU Melanggar Kode Etik Pemilu

Ketua KPU Melanggar Kode Etik Pemilu

Logo KPU-Foto : dok/lahatpos.co-

BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Dewasa Pukul Bocah dengan Kayu

Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU, Jakarta, pada 29 Desember 2022.

Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, yang menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: