Bawaslu Lahat

Kepala Dusun Wajib Baca ini, Bupati Lahat Terbitkan Surat Edaran Tugas Kadus

Kepala Dusun Wajib Baca ini, Bupati Lahat Terbitkan Surat Edaran Tugas Kadus

Surat edaran Bupati Lahat tentang tugas Kepala Dusun.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, hari ini menerbitkan surat edaran tugas Kepala Dusun (Kadus).

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lahat.

Surat edaran tangga 28 Maret 2023, nomor : 140/82/DPMD/V/2023 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun.

Dijelaskan, surat edaran ini berpedoman kepada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ditegaskan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Dusun.

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih dari Rp173 Miliar

Kepala Dusun (Kadus) berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Kepala Dusun (Kadus) memiliki fungsi sebagai berikut :

• Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, pendataan kependudukan, dan penataan/pengelolaan wilayah.

• Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

BACA JUGA:Desa Wanaraya Kembangkan Budidaya Ikan Lele

• Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

• Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Adapun uraian tugas Kepala Dusun antara lain :

a. Melakukan pencatatan data kependudukan (pindah, datang, lahir dan meninggal) di wilayah dusun, lalu melaporkannya kepada Kepala Desa melalui Kasi Pemerintahan Desa tiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: