Pemda Lahat

Tetap 5 Tahun, Tidak Boleh Lewat Seharipun

Tetap 5 Tahun, Tidak Boleh Lewat Seharipun

Menko Polhukam RI, Mahfud MD --

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Menko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan masa jabatan Presiden tidak boleh lewat, walapun sehari. masa jabatan Presiden tetap 5 tahun sesuai konstitusi.

Mahfud MD menegaskan apabila terjadi penundaan Pemilu 2024, maka hal tersebut melanggar konstitusi.

Bagaimana tidak, pasalnya memang dalam konstitusi tertulis jelas kalau Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun.

BACA JUGA:BPS Rekrut Petugas Sensus Pertanian 2023

Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.

Meski sejatinya sifat dari konstitusi sendiri bisa diubah, namun menurut Menko Polhukam, hal tersebut sama sekali bukanlah hal yang mudah.

Lantaran, setidaknya harus terjadi kesepakatan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan itu dari satu pertiga suara para anggota DPR, MPR dan DPD.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.

BACA JUGA:Bukan Internal Kementerian Keuangan RI

Mahfud MD kemudian melihat bagaimana konfigurasi politik dalam parlemen saat ini, yang menurutnya memang tidak akan melakukan perubahan konstitusi.

Pasalnya, partai-partai politik besar sudah bersepakat untuk menolak adanya perpanjangan masa jabatan Presiden.

Sehingga dengan tegas Menko Mahfud menjelaskan bahwa sama sekali tidak akan dilakukan sidang MPR.

"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: