Bawaslu Lahat

Tetap 5 Tahun, Tidak Boleh Lewat Seharipun

Tetap 5 Tahun, Tidak Boleh Lewat Seharipun

Menko Polhukam RI, Mahfud MD --

BACA JUGA:Mengintip Pasar Ramadan di Bungamas Kikim Timur Lahat

Lebih lanjut, menurutnya apabila memang terjadi penundaan Pemilu 2024.

justru situasi negara akan menjadi berantakan karena ketika masa jabatan dari seorang presiden habis namun masih belum diangkat penggantinya.

“Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud MD.

Bukan hanya sekedar menepis adanya isu mengenai penundaan Pemilu 2024, namun Menko Polhukam juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut.

BACA JUGA:6.744.362 Total Kasus Infeksi Virus Corona di Indonesia

"Jadi salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," sambung Mahfud.

Dirinya juga meluruskan bahwa tidak benar adanya anggapan kalau jabatan presiden sudah habis, maka bisa digantikan secara sementara oleh Mendagri, Menlu dan Menhan hingga terjadinya pemilihan Presiden baru.

Pria kelahiran tahun 1957 tersebut mengaku bahwa Mendagri, Menlu dan Menhan sama sekali tidak bisa menjadi presiden sementara karena periode jabatan mereka juga akan ikut habis bersamaan dengan periode masa jabatan presiden sebelumnya.

"Sebab itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat (mereka)," ujar Mahfud MD. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: