Mantan Kadispora Diminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Mantan Kadispora Diminta Keterangan Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel--

LAHATPOS.CO, Palembang -  Penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Sumsel.

Tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kali ini pihak penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kasispora) periode 2015-2022, Ahmad Yusuf Wibowo.  

Ahmad Yusuf Wibowo dipanggil untuk dimintai keterangan yang saat ini sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumsel. 

Dari pantauan wartawan di lapangan, Yusuf Wibowo turun dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 12.15 WIB. 

Dia mengenakan batik turun dari lantai 6 ruang penyidikan Kejati Sumsel, Selasa (21/3). 

Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. 

Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan.

Terkait besaran jumlah dana hibah tersebut, Yusuf mengaku lupa besaran pasti. Namun dia memastikan jika hal itu sudah sesuai prosedur. 

"Dana hibah itu sendiri sudah sesuai prosedur, saat ini pemeriksaan oleh tim penyidik belum selesai, nanti akan dilanjut lagi," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan membenarkan saksi tersebut diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Saksi yang diperiksa hari ini merupakan mantan Kadispora Sumsel, sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan,” tegasnya.

Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. 

"Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: