Pergantian Kurikulum Solusi Pemerataan Pendidikan di Indonesia ?

Pergantian Kurikulum Solusi Pemerataan Pendidikan di Indonesia ?

Artikel mahasiswa PGSD Universitas Sriwijaya menyoroti tentang Kurikulum Merdeka.--

Memasuki era bebas pandemi, Kemendikbudristek kembali memutar strategi untuk perbaikan pemerataan pendidikan di Indonesia. Seperti yang telah kita lalui pada era pandemi covid-19 kemarin, pendidikan di Indonesia mengalami perbedaan dalam pelaksanaan belajar mengajar. Akibat status pandemi yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya, penerapan kurikulum darurat menjadi solusi terbaik pada masa tersebut.

Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum yang telah dibentuk sebagai bentuk upaya pemulihan pembelajaran. 

Memang telah sempurna dalam konsepnya, yaitu peserta didik dituntut mandiri dalam pelaksanaan pembelajaran karena pembelajaran berbasis proyek/ project based learning. Namun, yang menimbulkan pertanyaan adalah apakah yang menjadi tolak ukur pihak Kemdikbudristek sehingga harus diperbaharuinya kurikulum dalam implementasi pendidikan Indonesia yang lebih merata.

Ditemukan pada permasalahan pendidikan yang lebih dominan adalah pada fasilitas dan tenaga kerja pendidik. Mengapa tidak fokus pada ketidakmerataan yang signifikan dulu? Karena pendidikan di Indonesia diperuntukkan untuk semua golongan rakyat, bukan hanya pada yang mampu. Kesiapan untuk lembaga pendidikan harus dipastikan dahulu dengan memposisikan sebagai tenaga pendidik dan peserta didik.

Solusi dari ini semua, belum sampai pada tahap kurikulum harus terus berubah setiap masa. Untuk usaha dalam upgrade pendidikan, kurikulum yang selalu diperbaharui adalah strategi yang bagus untuk konsepnya. 

Tetapi dalam sudut pandang implementasinya, alangkah baiknya jika seluruh sekolah negeri khususnya, dipastikan mampu untuk sampai tahap perbaruan kurikulum. Yaitu dengan memastikan ketersediaan tenaga pendidik profesional yang cukup, fasilitas pembelajaran yang memadai dan penawaran jaminan yang sesuai untuk tenaga pendidik dan staff sekolah.

Selanjutnya, berkenaan dengan implementasi kurikulum baru (merdeka belajar), aspek yang ditinjau juga harus dispesifikasikan pada kesesuaian kondisi belajar peserta didik. 

Kurikulum harusnya dibuat oleh dan untuk peserta didik itu sendiri. Jika yang dibuat hanya konsep untuk kondisi umum peserta didik, maka dimana substansi pendidikan adalah hak semua orang? Pernyataan demikian berdasar pada sekolah-sekolah yang berada pada wilayah yang belum mengalami pemerataan pendidikan dari segi sarana dan prasarana.

Selain kondisi peserta didik yang menjadi perhatian khusus dalam subjek implementasi kurikulum dalam pelaksanaan pendidikan, ketersediaan fasilitas belajar juga harus lebih ditekankan. Karena pemerataan pendidikan adalah sebuah kondisi dimana satu dan lain hal harus tersedia secara merata, adil dan setara.

Kedepannya, setelah permasalahan fasilitas sarana dan prasarana pembelajaran dalam lembaga pendidikan teratasi, pemerataan jaminan tenaga pendidik juga distabilkan. 

Karena tidak ada tunas yang tumbuh jika tidak ada air sebagai penyokongnya. Tidak ada ilmu yang berlayar jika tidak ada guru sebagai sungainya. Tenaga pendidik harus disejahterakan perihal jasa yang telah dipersembahkan. (*)

Oleh : Annida Nurul Azizah 

Penulis adalah Mahasiswi PGSD Universitas Sriwijaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: