Menteri ini Jelaskan Alasan Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Menteri ini Jelaskan Alasan Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Kepala desa unjuk rasa minta masa jabatan jadi sembilan tahun.--

BACA JUGA:Seorang Tahanan Terkena DBD, Mapolres Empat Lawang Disemprot Fogging

Menurut Gus Halim, masa jabatan kepala desa (kades) yang sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. 

“Karena yang tidak produktif tidak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA:Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap, Belum Sembuh Tidak Boleh Disuruh Pulang

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. 

Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

BACA JUGA:Penasaran, Mengapa Tahun Baru Imlek Identik dengan Turun Hujan?? Ini Kata BMKG

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. 

Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co