Menteri ini Jelaskan Alasan Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Menteri ini Jelaskan Alasan Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Kepala desa unjuk rasa minta masa jabatan jadi sembilan tahun.--

BACA JUGA:Walah, Rumah ini Terendam Banjir di Lahat

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa.

Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

BACA JUGA:Live, Acara Pelantikan Serentak 17 DPC Partai Demokrat se Sumsel, ini Linknya

“Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ucap Toha.

Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

DPR RI setuju dilakukan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) bakal jadi 9 tahun tiap periodenya.

Tingga tunggu dikap pemerintah.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co