Pasien BPJS Kesehatan Rawat Inap, Belum Sembuh Tidak Boleh Disuruh Pulang
--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Adanya temuan DPR RI, perihal pembatasan pasien rawat inap yang belum sembuh. Mendapatkan tanggapan dari BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau.
Melalui media ini, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Raden Patria Danu Negara membantah pernyataan itu.
Raden menegaskan, BPJS Kesehatan komitmen terkait pelayanan dan prosedural yang berlaku.
BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi lama rawat inap.
BACA JUGA:Penasaran, Mengapa Tahun Baru Imlek Identik dengan Turun Hujan?? Ini Kata BMKG
Apabila masyarakat di lapangan mendapati pembatasan rawat inap, dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti.
“Di setiap rumah sakit, ada nomor pegawai kami yang dapat dihubungi, apabila peserta BPJS Kesehatan mendapat kendala saat pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujarnya, Kamis 19 Januari 2023.
Seperti diketahui, viral media sosial, anggota DPR RI Komisi IX menemukan adanya pasien yang belum sembuh, namun sudah diminta pulang. Dengan alasan kuota BPJS Kesehatan terbatas.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniaga mengatakan, butuh ketegasan dan BPJS Kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan, sebelum pasien tersebut sembuh.
BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan Istri Terungkap Sang Suami, Sudah Lakukan ini Sebanyak Dua Kali
“Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar Undang-undang,” ujar Irma Suryani Chaniago.
Anggota DPR RI IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih juga mengatakan ada beberapa catatan dalam rapat dengar pendapat DPR RI Komisi IX, terkait dengan BPJS Kesehatan.
Ternyata dalam peraturannya tidak seperti itu.
Tidak ada lagi kasus pasien semestinya belum boleh pulang, tapi dipaksa pulang, karena alasan regulasi dan kuota BPJS Kesehatan yang terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co