Bukan Rp7,6 T, BPJS Kesehatan Ungkap Total Biaya Tunggakan Peserta Capai Rp10 T: Itu Baru Pindah Komponen
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti-foto: dok disway-
Bukan Rp7,6 T, BPJS Kesehatan Ungkap Total Biaya Tunggakan Peserta Capai Rp10 T: Itu Baru Pindah Komponen
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Angka tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ternyata jauh lebih besar dari estimasi sebelumnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini telah menembus angka lebih dari Rp10 triliun.
Angka fantastis ini direvisi naik dari nilai tunggakan sebelumnya yang sempat disebutkan sekitar Rp7,6 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa selisih kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya "pindah komponen" dalam penghitungan.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali Ghufron kepada awak media, Senin 20 Oktober 2025.
Kenaikan total tunggakan ini, yang melibatkan sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, salah satunya dipicu oleh adanya perubahan dari kelas perawatan tertentu ke kelas lain, namun peserta masih memiliki tunggakan di kelas yang lama.
Ghufron menekankan bahwa mayoritas peserta yang menunggak ini adalah kelompok yang benar-benar tidak mampu secara finansial. Ia menilai, menagih tunggakan kepada kelompok ini bukanlah langkah yang realistis.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," tegasnya.
Menyikapi besarnya angka tunggakan ini, BPJS Kesehatan mengapresiasi dan mendukung penuh rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta JKN.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta agar status kepesertaan mereka aktif kembali.
"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata Ghufron.
Saat ini, pemerintah, melalui kementerian terkait, masih dalam proses penghitungan dan verifikasi secara menyeluruh terkait skema dan kriteria pemutihan tersebut.
BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan secara teknis untuk mengimplementasikan kebijakan pemutihan tersebut setelah seluruh proses verifikasi dan keputusan final dari pemerintah rampung.
Kebijakan ini diharapkan dapat segera terealisasi untuk memastikan hak kesehatan masyarakat yang tidak mampu dapat terjamin kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
