Ini Jawaban Kejaksaan Negeri Lahat Terkait Demo Peduli Korban Pelecehan Seksual
Massa diterima di ruangan Pengadilan Negeri Lahat.--
BACA JUGA:Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai
Hasil dari audiensi yang sebelumnya sudah dijelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka.
Bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co