Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSI, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE. MM melakukan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh aktivis dan media Lahat bersatu ke kantor Pengadilan Negeri Lahat, Senin 9 Ja--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Kapolres LAHAT AKBP Eko Sumaryanto SIK. MSI, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE. MM melakukan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh aktivis dan media LAHAT bersatu ke kantor Pengadilan Negeri LAHAT, Senin 9 Januari 2023. 

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, aksi unjuk rasa damai dari aliansi aktivis Lahat dan media bersatu Kabupaten Lahat dipimpin  koordinator lapangan saudara Widodo Arman dan koordinator lapangan saudara Saryono Anwar dan Mansur Yadi serta kawan2 yang berjumlah kurang lebih 30 orang.

Massa menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menurut para aktivis telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis ketiga tersangka 10 ( sepuluh bulan kurungan penjara). 

Para aktivis sebelumnya melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding atau PK terhadap tuntutan jaksa yang hanya menutup 7 bukan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara kurungan. 

BACA JUGA:Panen Raya SD iT A Ba Ta Tsa: Ajarkan Ilmu Sabar dan Tauhid

Setelah melaksanakan orasi para pendemo yang difasilitasi Polres Lahat tekah melakukan audensi dengan pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Lahat. 

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing SH. MH, Ketua Kejaksaan Negeri Lahat yang diwakili Kasi Intel Paizal SH, dan sepuluh perwakilan para aksi unjuk rasa. 

Hasil dari audiensi yang sebelumnya sudah dijelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka.

Bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan. 

BACA JUGA:SD 4 Pulau Pinang Menanam Pohon Sesuai Anjuran Bupati Lahat

Bahwasanya para perwakilan pendemo tetap menuntut kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memegang kasus perkara ini untuk diperiksa oleh Dewan Pengawasan Kejaksaan dan Dewan Hakim Pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke Kejagung dan Presiden RI untuk meminta keadilan. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co