Oh, Ada Orang Keempat Diduga Ikut Meraba raba Korban, tapi Tidak Ikut …

Oh, Ada Orang Keempat Diduga Ikut Meraba raba Korban, tapi Tidak Ikut …

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus korban pelecehan suksual di Lahat.--

BACA JUGA:Hotman juga Singgung Wakil Rakyat, ini yang Disampaikan

“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.

Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.

Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.

Hanya 7 bulan.

BACA JUGA:Hotman : Secara Fisik Tiga Pelaku Pemerkosaan Sudang Dianggap Dewasa

Ada apa ?

Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.

Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.

BACA JUGA:Hotman Minta Kejari Lahat Banding, Alasannya ini

Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.

Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.

“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co