Hotman : Secara Fisik Tiga Pelaku Pemerkosaan Sudang Dianggap Dewasa

Hotman : Secara Fisik Tiga Pelaku Pemerkosaan Sudang Dianggap Dewasa

Pengacara Hotman Paris --

LAHAT, LAHATPOS.CO – Menurut Hotman Paris Hutapea, tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.

Secara fisik sudah dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

BACA JUGA:Hotman Minta Kejari Lahat Banding, Alasannya ini

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Khususnya, Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.

BACA JUGA:Dengar Pengakuan Korban Pemerkosaan dari Lahat, ini yang Disampaikan Hotman Paris

Terkait putusan Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara.

Hotman juga mempertanyakan Kejaksaan. 

Kenapa Jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara ?

Ada apa ? Jangan sampai kalian (Jaksa) tidak banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: