Hotman Paris Kembali Berkicau, Ini Pernyataannya

Hotman Paris Kembali Berkicau, Ini Pernyataannya

Pengacara Hotman Paris kembali mengimbau penegak hukum di Lahat dan Sumsel terkait kasus korban pemerkosaan di Lahat.--

BACA JUGA:Hotman : Secara Fisik Tiga Pelaku Pemerkosaan Sudang Dianggap Dewasa

Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.

Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.

BACA JUGA:Dengar Pengakuan Korban Pemerkosaan dari Lahat, ini yang Disampaikan Hotman Paris

Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.

“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.

Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Ada apa ?

BACA JUGA:Korban Pelecehan Seksual dari Lahat Langsung Bertemu Hotman Paris

Dan, satu dari yang juga penyerta atau laki laki ke empat. 

Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos.

Hari kedua dia yang meraba raba dan disuruh telanjang.

Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: