Pemda Lahat

Hotman Paris Kembali Berkicau, Ini Pernyataannya

Hotman Paris Kembali Berkicau, Ini Pernyataannya

Pengacara Hotman Paris kembali mengimbau penegak hukum di Lahat dan Sumsel terkait kasus korban pemerkosaan di Lahat.--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali berkicau menayangkan videonya, membela korban perkosaan dari Lahat. Dalam video ini, Hotman meminta penegak hukum untuk melakukan banding.

Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat. 

Inilah kasus yang sedang viral.

Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.

BACA JUGA:Trik Weekend Seru Yang Berdampak Positif Untuk Pikiran yakin Gak Mau Ikutan?

Tapi kenapa Kejari.

Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.

“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.

Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.

BACA JUGA:Hotman juga Singgung Wakil Rakyat, ini yang Disampaikan

Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.

Hanya 7 bulan.

Ada apa ?

Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: