Catat, ini Besaran UMK Kabupaten Lahat Tahun 2023, Gaji Minimal Karyawan Swasta Perbulan

Catat, ini Besaran UMK Kabupaten Lahat Tahun 2023, Gaji Minimal Karyawan Swasta Perbulan

Daftar UMK tahun 2023, salah satunya di Kabupaten Lahat.--

PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Karyawan swasta di Kabupaten Lahat wajib tahu ini. Supaya tidak ketinggalan informasi. Berapa gaji yang anda mesti terima jika bekerja di wilayah Kabupaten Lahat.

Bekerja di Kabupaten Lahat, ada yang namanya Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Maksudnya, Gubernur Sumsel menerbitkan surat keputusan tentang berapa besar upah atau gaji yang harus dibayarkan perusahaan jika bekerja di kabupaten/kota. Termasuk bekerja di Kabupaten Lahat.

Upah minimum atau gaji paling kecil yang harus diterima karyawan di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Perayaan Nataru di Empat Lawang Berlangsung Aman

BACA JUGA:Dapat Seragam Sekolah, Sekolah ini Ucapkan Terima kepada Bupati Lahat Cik Ujang

BACA JUGA:Lahat Kembali Berbenah: Warga Minta Hal Yang Sama Untuk Pembangunan Desa

Besaran UMK Kabupaten Lahat tahun 2022 sebesar Rp3.144.446 perbulan. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp3.404.177.

Nah, jika anda sebagai karyawan yang bekerja di Kabupaten Lahat. Semestinya gaji anda diterima perbulan seperti itu

Agar anda mengetahui bahwa pemerintah mengatur besaran gaji karyawan yang wajib dibayarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.

Bahkan bukan hanya di Kabupaten Lahat. Berikut ini daftar UMK di Kabupaten/Kota se Sumsel.

BACA JUGA:Perayaan Nataru di Empat Lawang Berlangsung Aman

BACA JUGA:Dapat Seragam Sekolah, Sekolah ini Ucapkan Terima kepada Bupati Lahat Cik Ujang

BACA JUGA:Lahat Kembali Berbenah: Warga Minta Hal Yang Sama Untuk Pembangunan Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co