MD KAHAMI BZWIN
Gus Ayi Ucapan BZWIN

Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Wanto menyampaikan tidak terima putusan Pengadilan Negeri Lahat.--

Melihat korban masih menangis , tersangka G menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis. Kemudian tersangka G memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam. 

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

BACA JUGA:Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Tersangka O, merupakan pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Lahat.

Tersangka A, pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Talang Berangin Kec Mulak Sebingkai, Lahat.

Tersangka G, pendidikan SMP, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, Lahat.  

Kemudian dibawa ke Polres Lahat.

BACA JUGA:Dapat Seragam Sekolah, Sekolah ini Ucapkan Terima kepada Bupati Lahat Cik Ujang

BACA JUGA:Lahat Kembali Berbenah: Warga Minta Hal Yang Sama Untuk Pembangunan Desa

BACA JUGA:Seleksi Tertulis PPS Muara Enim Dibagi 7 Zona, Lihat Disini

Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat

Warganet dikejutkan dengan video seorang bapak sedang curhat. Dari curhatan itu, bapak ini meminta keadilan. 

Kasusnya apa ya, sampai seperti itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: