Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (kanan).--

JAKARTA, LAHATPOS.CO –  Wanita emas diduga menjadi korban tindak pidana asusila dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dugaan tindak pidana asusila ini disamapaikan oleh Farhat Abbas.

Bahwa perempuan pemilik nama lengkap Hasnaeni, atau biasa disebut wanita emas. Mengaku menjadi korban tindak pidana asusila yang diduga dilakuan oleh Ketua KPU RI.

Hingga akhirnya, ada 9 partai politik membuat laporan ke DKPP.

Kuat dugaan 9 parpol ini melaporkan Ketua KPU RI lantaran, 9 parpol ini disinyalir kecewa dengan KPU RI sekarang.

BACA JUGA:Ibu ibu Kota Lahat Paling Sering Beli Jajanan Sarapan Pagi di Tempat ini

KPU RI tidak meloloskan 9 partai politik itu menjadi peserta Pemilu 2024.

Alhasil, buntut dari kekecewaan itu sehingga pada membuat laporan dugaan tindak pidana asusila.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG)

GMPG terdiri dari 9 partai yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu.

BACA JUGA:Bahas Tipe Rumah Sakit di Kecamatan Tanjung Tebat dan Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Lahat 2022

Kuasa hukum GMPG, Farhat Abbas mengatakan, Ketua Hasyim Asy’ari diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

"Pada 22 Desember, tepatnya pada Kamis sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: