Karyawan di Empat Lawang Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Karyawan di Empat Lawang Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Suasana Sosialisasi kepesertaan BPJS Kesehatan di auala Kantor Dinas Kesehatan Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, LAHATPOS.CO - Dinas Kesehatan Kabupaten EMPAT LAWANG, menekankan perusahaan yang ada di EMPAT LAWANG, agar karyawan diikut sertakan sebagai peserta BPJS kesehatan.

Bagi karyawan yang BPJS nya ditanggung oleh APBD dan APBN, harus pindah dan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.

Hal ini dilakukan agar warga yang belum memilki BPJS kesehatan, dapat menjadi peserta BPJS kesehatan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Hj Happy Sapriani melalui Kabid Pelayanan dan SDM Joni Verdi, saat membuka sosialisasi kepesertaan BPJS kesehatan, Kamis (15/12).

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Uji Publik Penambahan Dapil

"Kita tekankan kariyawan nya harus diikut sertakan BPJS, yang selama ini ditanggung oleh APBD atau APBN harus pindah dan tanggung oleh perusahan. Ini supaya warga kita yang belum terdaftar bisa dimasukan," kata Joni.

Saat ini lanjut Joni, cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, per 30 November 2022 baru 68,46 persen, sementara target pemerintah 98 persen.

Untuk tahap awal ini dijelaskan Joni, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu. Kedepan pihaknya akan terjun kelapangan langsung.

"Untuk sekarang kita edukasikam dulu, kalau tidak bisa 100 persen mendaftarkan kariyawanya, ya minimal 50 persen dulu. Jika masih ada yang mendaftarkan kariyawanya akan ada sangsi dari pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial Pria Tidak Dikenal Tewas Kecelakaan, Ternyata Warga Pasar Bawah Lahat

Sementara Kepala BPJS Kabupaten Empat Lawang Ali Rasyid, juga mengatakan hal yang sama, bagi kariyawan yang sebelumnya BPJS nya ditanggung oleh APBD dan APBN harus dipindahkan dan ditanggung oleh perusahaan.

"Kalau perusahaan bersikeras tidak mau, kita akan ke lapangan nanti ketahuan jumlah pekerjanya berapa yang terdaftar di BPJS berapa. Walapun dia buruh harian di perusahaan diawajib ikut kepesertaan BPJS, karena pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran," pungkasnya. (01)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: