puasa mui lahat

Hj Yunani : Silahkan Tertibkan Aset PT KAI, Tapi Prioritaskan Soal Ganti Rugi Lahan Warga

Hj Yunani : Silahkan Tertibkan Aset PT KAI, Tapi Prioritaskan Soal Ganti Rugi Lahan Warga

Komisi lll DPRD Lahat menyerahkan hasil notulen RDP kepada PT KAI, Senin 5 Desember 2022, -DPRD LAHAT-Lahatpos.co--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Pembahasan penertiban aset PT KAI yang terletak di Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat telah usai. Salah satu Anggota DPRD Lahat berasal dari daerah pemilihan (Dapil) ll, Hj Yunani mempertanyakan permasalahan ganti rugi lahan kebun milik dua warga yang hingga detik ini ada kejelasan.

"Silahkan tertibkan aset yang masuk kawasan PT KAI, akan tetapi, dari rapat dengan pendapat (RDP) yang perlu ditekankan yakni, ganti rugi lahan perkebunan yang telah didoser pihak PT KAI, untuk dipergunakan jalur rel kereta api," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditemui usai rapat paripurna, Selasa 6 Desember 2022.

Dirinya menambahkan, dari pertemuan sebelumnya, pihak PT KAI akan Menganti rugi tanah milik Burlian dan Johar Diansyah hingga detik ini belum ada penyelesaian sedikitpun. Tentunya, lahan yang dimaksudkan mereka jaraknya berapa meter pun mesti dijelaskan.

"Betul, pada RDP antara PT KAI dan pemohon yang difasilitasi Komisi lll DPRD Lahat, dalam proses negosiasi. Termasuk juga ganti rugi akan diajukan kepada pimpinan pusat, untuk mendapatkan persetujuan atau tidak," sebut Hj Yunani.

BACA JUGA:Warga Suka Merindu Tertangkap di Pinggir Jalan Desa Wonorejo Kikim Barat

BACA JUGA:Duduk Santai, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Bahas Ketahanan Pangan Bersama Warga

Apabila, sambung Hj Yunani, disetujui maka pembayarannya akan dianggarkan pada 2023, kalau pun pada kenyataannya pimpinan PT KAI (Persero) tidak menyetujuinya, maka RDP Komisi lll DPRD Lahat akan merekomendasikan kepada perusahaan untuk tidak boleh melewati lahan milik pemohon.

"Nah, dari hasil RDP inilah akan merujuk langsung hasil RDP ini, dengan terlebih dahulu diputuskan oleh pimpinan PT KAI (Persero) pusat. Kalaupun hasilnya tidak dapat dipenuhi, maka, tidak diperkenankan melewati lahan tersebut," jelasnya.

Dirinya berharap, agar sekiranya kepada pihak PT KAI (Persero) dapat bertindak adil terhadap masyarakat, khususnya pemohon warga Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur.

"Sehingga akan didapatkan solusi terbaik, dan antara perusahaan dan masyarakat sama-sama saling menjaga dan membutuhkan satu sama lainnya," tegas Hj Yunani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: