38 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Raib di Desa Tanjung Beringin Kikim Selatan

38 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Raib di Desa Tanjung Beringin Kikim Selatan

Pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg berhasil diamankan Polsek Kikim Selatan Polres Lahat.--

KIKIM SELATAN, LAHATPOS.CO – Gudang tempat penyimpanan tabung gas milik Ilham Supriadi Marwin (40) dibobol maling. Peristiwa ini diketahui pemiliknya sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat 2 Desember 2022, di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, seperti biasa, setiap pagi, Ilham ingin membuka gudangnya. Di dalam gudang itu ia simpan tabung gas elpiji 3 Kg.

Saat ia buka, betapa kagetnya dia, melihat dinding gudang jebol.

Lebih kaget lagi, tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 38 buah hilang di dalam gudang.

BACA JUGA:PT BSR dan Ansaf Tidak Pernah Berikan Kompensasi Dampak Debu

Ia pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kikim Selatan Polres Lahat.

“Atas kejadian tersebut Ilham mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000,” ujarnya, Selasa 6 Desember 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku inisia. SS, warga Tanjung Beringin.

Sehingga, pada Minggu 4 Desember 2022, pukul 04.00 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap SS. Saat itu SS berada di dalam rumahnya.

BACA JUGA:Undang Perusahaan dan Emak emak, Camat Merapi Barat : Tidak Etis Emak emak Turun ke Jalan

Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota, berhasil mengamankan terduga pelaku beserta BB 1 (satu) buah tang potong baja ringan warna kuning merupakan alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menjebol dinding. 

Setelah dilakukan introgasi awal, barang bukti telah dijual oleh terduga pelaku ke warung Iliyan di Desa Pagar Jati. 

Lalu, petugas mengamankan BB berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg dari warung itu.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Selatan untu diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: