Tugas Komite Sekolah di Kabupaten Lahat
Narasumber yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat Dra Hj Hasmareni menjelaskan tentang Komite Sekolah.-Foto : dian/lahatpos.co-
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan masyarakat.
Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas Pendidikan dan hal hal lain yang terkait dengan Pendidikan.
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam Pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan Pendidikan.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan di sekolah.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan di sekolah.
Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu.
Melakukan Kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organsisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan Pendidikan bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil Pendidikan di satuan Pendidikan / sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :
- Sebagai lembaga pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Pendidikan di satuan Pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan.
- Sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan di satuan Pendidikan.
- Sebagai lembaga mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan Pendidikan.
Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah selama 3 tahun.
Keanggotan Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 4 adalah :
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: