Tugas Komite Sekolah di Kabupaten Lahat
Narasumber yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat Dra Hj Hasmareni menjelaskan tentang Komite Sekolah.-Foto : dian/lahatpos.co-
a. Orang tua / wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50 persen.
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, antara lain :
1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, dan/atau
2. Anggota / pengurus organsisasi/kelompok masyarakat peduli Pendidikan, tidak termasuk anggota /pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. Pakar Pendidikan paling banyak 30 persen antara lain : pensiunan tenaga pendidik, dan/atau orang yang memiliki pengalaman dibidang Pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, dan paling banyak 15 orang.
- Keanggotaan Komite Sekolah
- Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 8 adalah :
- Mengundurkan diri,
- Meninggal dunia,
- Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap,
- Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: