Tugas Komite Sekolah di Kabupaten Lahat

Tugas Komite Sekolah di Kabupaten Lahat

Narasumber yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat Dra Hj Hasmareni menjelaskan tentang Komite Sekolah.-Foto : dian/lahatpos.co-

     a. Orang tua / wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50 persen.

     b. Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, antara lain :

        1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, dan/atau

        2. Anggota / pengurus organsisasi/kelompok masyarakat peduli Pendidikan, tidak termasuk anggota /pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

     c. Pakar Pendidikan paling banyak 30 persen antara lain : pensiunan tenaga pendidik, dan/atau orang yang memiliki pengalaman dibidang Pendidikan.

     d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang, dan paling banyak 15 orang.

  • Keanggotaan Komite Sekolah
  • Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 8 adalah :
  • Mengundurkan diri,
  • Meninggal dunia,
  • Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap,
  • Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: