Oktober 2022, Muhammad Arianto Ditangkap Security PLN, tapi Berhasil Kabur

Oktober 2022, Muhammad Arianto Ditangkap Security PLN, tapi Berhasil Kabur

Muhammad Arianto, pelaku pencurian barang material PLN UP3 Lahat.--

BACA JUGA:Antisipasi Banjir dan Cegah DBD, Unsur Tripika Jarai Bersihkan Drainase

Setelah itu pihak PLN langsung menghubungi Polres Lahat, untuk meminta proses pelaku Muhammad Arianto.

Dari pengakuan pelaku, sudah 7 kali melakukan pencurian barang material PLN. 

Selanjutnya, pelaku sudah 3 kali menjual barang material PLN itu kepada pembeli rongsokan di kawasan Pagar Agung, Lahat.

Asal pelaku sebetulnya orang Mengkenang Kota Pagar Alam. Namun tinggal di Gumay Talang. Pekerjaan sehari hari sebagai petani.

BACA JUGA:Aroma Bau Menyengat Jadi Petunjuk Islani Temukan Anaknya Ade Firmansyah

Pihak PLN sempat mencurigai bahwa pelaku tidak sendirian melakukan pencurian barang material PLN. Karena seorang petani nekat mencuri barang material PLN.

Termasuk curigai penadah tempat pelaku menjual barang material PLN. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian barang material di Gudang PLN UP3 Lahat akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Arianto (35) bin Bujang (alm). Warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Lahat.

BACA JUGA:PT Golden Great Borneo Raih Gold dan Sertifikat di Event Bergengsi Serelo CSR Award 2022

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar jam 11.30 WIB bertempat di Gudang PLN UP3 Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terlapor bernama Muhammad Arianto.

Pelaku mengambil 2 (dua) buah Isolator Tumpu, 1 (satu) buah FCO dan 1 (satu) buah KWH berada di dalam area gudang PLN UP3 Lahat.

Akibat dari kejadian tersebut PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: