Dokumen yang Diupload pada SIABKA, Syarat PPK dan PPS
--
LAHAT, LAHATPOS.CO – KPU Lahat telah membuka penerimaan badan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Jadwal penerimaan PPK pada 20 November 2022 – 29 November 2022
Jadwal PPS pada 18 Desember 2022 – 27 Desmber 2022.
Pendaftaran menggunakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Anggota KPU) dan Badan Ad Hoc.
BACA JUGA:PT Budi Gema Gempita (BGG) Berbagi, Sembako untuk Warga Tiga Desa di Kecamatan Merapi Timur
Persyaratan Dokumen yang Diupload pada SIABKA :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ukuran Maksimal 1 MB
Format JPG, JPEG dan PNG
2. Pas Foto (4x6)
BACA JUGA:Neymar Menangis Ditarik Keluar Lapangan, Pelatih Brasil Tite Ungkap Alasannya
Ukuran maksimal 1 MB
Format JPG, JPEG, dan PNG
3. Ijazah Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: