Bawaslu Lahat

Dokumen yang Diupload pada SIABKA, Syarat PPK dan PPS

Dokumen yang Diupload pada SIABKA, Syarat PPK dan PPS

--

LAHAT, LAHATPOS.COKPU Lahat telah membuka penerimaan badan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Jadwal penerimaan PPK pada 20 November 2022 – 29 November 2022

Jadwal PPS pada 18 Desember 2022 – 27 Desmber 2022.

Pendaftaran menggunakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Anggota KPU) dan Badan Ad Hoc.

BACA JUGA:PT Budi Gema Gempita (BGG) Berbagi, Sembako untuk Warga Tiga Desa di Kecamatan Merapi Timur

Persyaratan Dokumen yang Diupload pada SIABKA :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Ukuran Maksimal 1 MB

Format JPG, JPEG dan PNG

2. Pas Foto (4x6)

BACA JUGA:Neymar Menangis Ditarik Keluar Lapangan, Pelatih Brasil Tite Ungkap Alasannya

Ukuran maksimal 1 MB

Format JPG, JPEG, dan PNG

3. Ijazah Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: