Hotline Bantuan Polisi Nomor 0813-70002-110 Berhasil Ungkap Praktik Prostitusi Online di Kota Palembang

Hotline Bantuan Polisi Nomor 0813-70002-110 Berhasil Ungkap Praktik Prostitusi Online di Kota Palembang

Barang bukti prostitusi online yang berhasil dibongkar Polda Sumsel ditunjukkan Direktur Ditreskrimum, Kabid Humas, Kasubdit 4 Renakta dan Kanit Iptu Santi.-Foto : dokumen sumeks-

Setelah mendapatkan orderan secara online tadi, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. 

"Dalam sehari, pekerja seks tadi mereka sanggup melayani tiga orang berturut-turut," terangnya lagi. 

BACA JUGA:Lokasi Paling Parah Terkena Gempa Cianjur

BACA JUGA:Ruang Rapat Paripurna, Ruang Komisi dan Ruang Fraksi DPRD Cianjur Terkena Gempa

Hingga saat ini, Anwar menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan tersebut. 

"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya. 

Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi. 

Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150  ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android. 

BACA JUGA:Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Rumah

BACA JUGA:Data Bupati Cianjur 20 Orang Meninggal Dunia, BMKG Menyebutkan 25 Kali Gempa Susulan

"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya. 

Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang. 

Suami sibuk tak dirumah, para istri Arab lakukan hal ini.

BACA JUGA:Gempa Susulan Bisa Saja Terjadi, BMKG Ingatkan Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: