5 Partai Politik Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengurus di Daerah Kecewa

5 Partai Politik Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengurus di Daerah Kecewa

Kantor KPU RI tampak pada malam hari.-Foto : dokumen disway-

BACA JUGA:Breaking News, 1 Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan.

"Namun dalam perjalanannya, lima partai tersebut tetap tak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022," terang Idham.

Syarat Parpol Peserta Pemilu

Dalam Pasal 7 disebutkan parpol calon peserta Pemilu harus memenuhu syarat, di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Bapak TK/TPA

Kemudian memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.

Kemudian mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. 

Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bila dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi berita negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Promo Akhir Tahun, Daihatsu Promo Besar Besaran di Lahat

Kemudian salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum. 

Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: