Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Press rilis Polres Musi Rawas tentang penangkapan 4 pelaku diduga pesta narkoba, salah satunya oknum anggota DPRD Musi Rawas.--
“Hasil tes urine yang kita lakukan terhadap 4 terduga pelaku yang kita amankan semuanya positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hendrawan saat pres rilis Selasa, 8 November 2022.
Dijelaskan Kapolres saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. “Salah seorang dari 4 terduga pelaku yang kita amankan merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Akses Jalan Desa Tanjung Menang Terbis Akibat Terjangan Air Drainase
BACA JUGA:Video Syur Wanita Kebaya Merah vs Pria Handuk Putih Direkam Bulan Maret
Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 112 huruf g Junto 132 huruf i dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Elbaroma saat dikonfirmasi membenarkan salah oknum anggota DPRD Musi Rawas FH diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. “Kami masih monitor perkembangannya,” tulis Elbaroma melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Sementara itu terkait masalah ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Propinsi Sumatera Selatan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Selain itu partai berlambang pohon beringin tersebut menunggu laporan dari DPD Golkar Kabupaten Musi Rawas untuk disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kita juga menunggu laporan langsung dari DPD Partai Golkar Kabupaten Mura. Apa yang sebenarnya terjadi, seperti apa kepastiannya. Kita berharap, Ketua DPD Golkar Mura segera melapor ke kita, jangan lama-lama karena kita juga harus melapor ke DPP,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel, Andie Dinaldie.
BACA JUGA:Ashanty Istri Anang Hermansyah Ternyata Orang Bengkulu, Kakeknya Teman Dekat Ir Soekarno
Andie menegaskan, jika FH benar-benar terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba, dipastikan ada sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Andie mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan FH. Sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh yang baik.
“Ketika terbukti sanksi sudah pasti. Di partai pun akan segera kita proses, namun ada tahapannya yang harus diikuti,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Mura, Firdaus Cik Olah saat dikonfirmasi mengaku belum bisa beri komentar.
Karena pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Polres Lubuklinggau soal penangkapan anggotanya. Sekarang pihaknya masih memantau kebenaran dari informasi tersebut.
“Kalau memang terbukti kita ikuti proses hukumnya, begitu pun di Partai kita ikuti peraturan yang ada. Yang jelas kita tegas tidak ada tempat di Partai Golkar untuk anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada toleransi,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada anggota lainnya, jangan sampai menyentuh Narkoba. Karena partai Golkar tegas tidak ada kata toleransi untuk penyalahgunaan Narkoba. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: