Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Lembak Muara Enim

Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Lembak Muara Enim

Herpeli alias Pell (52) warga Desa Gaung Asam berhasil dibekuk oleh polisi Polsek Lembak di kediamannya.-Foto : ozi-

Muara Enim, Lahatpos.co - Herpeli alias Pell (52) warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di kediamannya, Sabtu (5/11).

Pelaku diamankan, lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembak, Muara Enim.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah salah satu warga di Desa Gaung Asam sering dilakukan transaksi narkotika. 

Atas informasi tersebut Kapolsek Lembak AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah beserta tim untuk langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Hadapi Porprov 2023 di Lahat, Atlet Tenis Meja Muara Enim Bersiap siap Targetkan Raih 2 Medali Emas

Setelah diselidiki, anggota menemukan hal yang mencurigakan. Setelah yakin pelaku adalah pengedar akhirnya langsung dilakukan penggrebekan di rumahnya. 

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna kuning di bawah tempat tidur yang berisikan tujuh kantong sisa sabu-sabu dan timbangan, dua sekop kecil dan tisu warna putih," ujar Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah, Minggu (6/11). 

Kemudian, kata Apriansyah, anggota melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan kembali berhasil menemukan dua ball kantong kosong klip kecil yang disimpan dalam gudang.

Petugas juga menemukan bong di kamar mandi luar. Atas temuan tersebut pelaku langsung diamankan di Polsek Lembak.

BACA JUGA:KKKS PT Sele Raya Belida Sukses Discovery Minyak dan Gas di Sumur Eksplorasi Sungai Anggur Selatan-1

Saat ini, sambungnya, tersangka berikut barang bukti tujuh bungkus kecil bekas sabu-sabu, satu timbangan digital warna hitam, tiga ball klip kosong, satu alat hisap (bong) dari plastik kecil tutup merah, dua pipet sekop kecil. 

Satu pipet sekop besar, satu kaca pirek, satu korek warna kuning, satu unit Handphone merk Vivo Y14 warna biru dan satu buah tas merk Eiger yang berisikan uang tunai Rp1.469.000 juta telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan BB sudah kita amankan. Sekarang masih dalam penyelidikan untuk pengembangan karena tersangka adalah pengedar," ujarnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: