TBUPP Menyoroti Penerimaan Tenaga Kerja Non Skill di Perusahaan Batubara Didatangkan dari Luar Lahat

TBUPP Menyoroti Penerimaan Tenaga Kerja Non Skill di Perusahaan Batubara Didatangkan dari Luar Lahat

H Samiri menyampaikan pengarahan di Merapi Timur, Lahat..-Foto : dok lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Merapi Area - H Samiri, S.Sos salah satu anggota Tim Bupati Lahat Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) menyoroti persoalan penerimaan tenaga kerja non skill di beberapa perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Merapi Area.

Bahkan, tenaga kerja non skill harus didatangkan dari luar daerah.

Hal ini diungkapkan olehnya disela sela kunjungannya bersama TBUPP di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Samiri menyebut, ada di wilayah Merapi Area, perusahaan tambang untuk tenaga kerja non skill saja harus didatangkan pekerja dari luar daerah yaitu dari Padang. Ini sangat ironis sekali, kata Samiri.

"Masak tenaga non skill saja harus diambil dari luar daerah (Lahat). Dan itu benar," ucap Samiri.

"Saya sendiri yang menemui waktu itu. Saya singgah di salah satu masjid untuk sholat di wilayah Merapi. Saya bertanya dengan tenaga kerja tersebut. Dari mana, dia jawab dari Padang. Bekerja di bagian apa di perusahaan. Di bagian cleaning servis," ujarnya. 

"Itu yang sangat kami sesalkan. Apa di wilayah Merapi, atau Kabupaten Lahat tidak ada lagi yang bisa jadi cleaning servis, sehingga harus mendatangkan pekerja non skill bahkan dari luar daerah," sesalnya.

Selain itu, Samiri juga menyoroti tentang pembebasan lahan yang dibeli oleh perusahaan yang sudah  berjalan selama ini masih kurang tepat.

"Harusnya diawal dibuatkan perjanjian jika suatu saat perusahaan tidak beroperasi lagi, maka tanah tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat ke tuan tanahnya," ucapnya.

"Harusnya diterapkan di awal dibuat perjanjian yaitu, disewa pakai. Jika cocok terus dibeli, dan dibuatkan perjanjian suatu saat jika perusahaan tidak lagi beroperasi, maka akan kembali lagi ke tuan tanah tersebut. Itu yang lebih pas untuk diterapkan," ucapnya. 

Karena jika yang ada saat ini terjadi masyarakat langsung menjual ke perusahaan tanpa ada perjanjian seperti yang tadi, maka jika perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, maka masyarakat juga tidak punya hak lagi untuk menggunakan lahan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: