Andriansyah Mantan Oknum Polisi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim

Andriansyah Mantan Oknum Polisi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim

SIDANG : Terdakwa Andriansyah mantan oknum polisi divonis dengan pidana penjara 20 tahun.-Foto : dok/lahatpos.co-

BACA JUGA:Tiga Terduga Penimbun Solar Diamankan

“Saya pribadi belum cukup puas karena itu lebih rendah dari tuntutan,” ungkapnya. 

Menurutnya, putusan harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi. 

“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan bahwa putusan majelis hakim masih dinilai tinggi. 

BACA JUGA:Makam Ruswanto akan Dibongkar

“Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, untuk itulah kami akan mengajukan banding,” tegasnya. 

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar, mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan hakim 20 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup. 

“Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembakaran korban perempuan Nengsih Marlina oleh Andriansyah yang kala itu merupakan oknum Polisi berpangkat Brigadir terjadi di bulan Maret. 

BACA JUGA:Sandi Uno ke Pagar Alam, Simak Jadwal Kunjungannya

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar di deritanya dengan kondisi 65 persen. 

Adapun terdakwa, didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. (ozi/*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: