Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Terungkap
Brigadir J menyetrika pakaian anak Ferdy Sambo dan Putri.-Foto : dok/lahatpos.co-
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J menjadi sorotan publik. Bahkan diduga menjadi motif pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Namun beredar potret Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum dieksekusi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Potret hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J diketahui telah beredar di media sosial.
Potret tersebut adalah aktivitas Brigadir J yang sedang menyetrika baju-baju anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Tertutup di Mabes Polri
Potret Brigadir J sedang menyetrika ini diketahui bersumber dari Putri Candrawathi.
Putri tampak sedang berkomunikasi dengan adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat yang juga seorang polisi.
Dari percakapan Putri dan adik Brigadir J terungkap kalau sang adik juga diajak agar menyusul ke Magelang.
“Tuhan Yesus berkati," tulis Putri kepada adik Brigadir J.
BACA JUGA:Fery Sambo Ajukan Mundur dari Polri
Lalu adik Bripda LL Hutabarat membalas. "Mohon ijin Ibu siap Ibu," tulis LL Hutabarat dibarengi dengan emoji.
Tak lama kemudian Putri Candrawathi membagikan foto di mana Brigadir J sedang menyetrika baju sekolah milik anaknya.
"Kakaknya rajin bangettt...luar biasa sampai nyetrika luwes bangetttt," tulis Putri dibarengi dengan emoji.
Tak berhenti sampai di situ, Putri lalu meminta Bripda LL Hutabarat meminta menyusul Brigadir J ke Magelang.
Bukti digital terkait potret Brigadir J sedang menyetrika baju anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Magelang-@Miduk17-Twitter.
BACA JUGA:AWDI Lahat Segera Dapatkan SK Definitif, Siap Sukseskan Porprov Sumsel ke XIV Tahun 2023
"De sini merapat ke magelang bantuin kakaknya," tulis Putri Candrawathi dibarengi emoji.
Dari bukti digital ini menunjukkan kalau Putri Candrawathi, sebagai atasan, memang memberikan perhatian khusus kepada Brigadir J.
Tak sampai di situ, Putri Candrawathi juga tampak akrab dengan adik sang ajudan Ferdy Sambo itu.
Bukti digital ini menunjukkan bahwa hubungan Putri Candrawathi dengan kedua saudara Brigadir J dan Bripda LL Hutabarat sangat dekat dan akrab.
BACA JUGA:Desa Payo Mulai Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan
Namun setelah dari Magelang inilah nasib Brigadir J berubah 180 derajat. Ia dibunuh secara terencana.
Pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya sendiri.
Ferdy Sambo diketahui dibantu oleh beberapa ajudan lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Eks Kadiv Propam Polri itu memberi perintah kepada Bharada E agar mengeksekusi Brigadir J.
BACA JUGA:Lima Desa Serentak Bagikan BLT-DD di Kecamatan Merapi Barat
"Dari keterangan saudara Richard, ia diperintah saudara FS untuk menembak saudara Yosua di Duren Tiga," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Peran Kuat Ma'ruf Terungkap
Deolipa Yumara yang sempat menjadi kuasa hukum dari Bharada E mengungkapkan bahwa Kuat Maruf (MF) atau si Kuat yang merupakan supir dari Ferdy Sambo memberikan ancaman akan membunuh Brigadir J.
Selain itu Deolipa menjelaskan peran si Kuat yang membuat Ferdy Sambo eksekusi Brigadir J yang menyebar fitnah hubungan terlarang PC.
BACA JUGA:Tahun ke-4 Jadi Bupati Empat Lawang, Pondok Pesantren Banyak Dibangun
Sebelumnya pengacara dari Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan Brigadir J, terdapat ancaman pembunuhan.
“Kabar ini disampaikan oleh pacar dari korban Vera Simajuntak yang mengatakan, Brigadir J diancam oleh Skuad lama,” jelas Kamaruddin.
Terkait dengan Skuad lama, Komnas HAM melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapati bahwa yang melakukan pengancaman pembunuan kepada Brigadir J bukanlah Skuad atau tim ajudan lama, namun yang memberikan ancaman adalah si Kuat yang merupakan supir dari Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf (MF).
Choirul Aman menjelaskan bahwa saat kami melakukan penyelidikan terhadap pacar Brigadir J, Vera mengatakan bahwa terjadi ancaman di mana si Kuat mengatakan bahwa jika Brigadir J neik ke atas akan di habisi karena menyebabkan ibu Putri sakit.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini juga terkait dengan apa yang terjadi di Magelang yang mana rombongan Ferdy Sambo berangkat ke Magelang dalam acara merayakan ulang tahun pernikahannya.
BACA JUGA:Tahun ke-4 Jadi Bupati Empat Lawang, Pondok Pesantren Banyak Dibangun
Deolipa menjelaskan bahwa saat acara di Maggelang, Putri Candrawathi dan Brigadir J sempat jalan-jalan ke Yogyakarta.
“Saat di Yogyakarta ini, si Kuat melaporkan ke Ferdy Sambo tentang hubungan antara istrinya Putri Candrawathi dengan Brigadir J,” jelas Deolipa dalam sebuah wawancara d televisi swasta.
“Karena mendengarkan laporan ini, si kuat menyebar fitnah hubungan terlarang PC yang membuat pertengkaran di Magelang hingga berakhir dengan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo,” jelas Deolipa.
Masih dengan Deolipa, jadi si Kuat ini merasa paling senior diantara oraang-orang yang berada di lingkungan dekat Ferdy Sambo dan terjadi kecemburuan karena hubungan dekat antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Meskipun adanya laporan tentang hubungan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, namun Kamaruddin membantah kalau hubungan tersebut adalah hubungan asmara.
Kamaruddin menjelaskan bahwa hubungan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J tak lepas dari hubungan antara ibu dan anak.
“Ibu Putri telah menganggap kalau Brigadir J adalah anaknya, ini terbukti di mana ibu Putri pernah menyampaikan kepada ibu kandung Brigadir J bahwa, meskipun ibu yang melahirkan namun biarlah saya yang menjaganya,” papar Kamaruddin.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa Kuat sempat akan melarikan diri saat akan di tangkap.
“Saat akan melakukan penangkapan salah satu tersangka Kuat Maruf sempat akan melarikan diri namun pihak timsus dapat melakukan penangkapan,” jelas Kapolri
Lapolri juga mengungkapkan dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera menjadi P21 dan kasus ini segera dapat diselesaikan.
BACA JUGA:Hadiri Penyaluran BLT-DD di Gunung Agung, Ini Pesan Camat Merapi Barat
Irjen Ferdy Sambo Menjalani Sidang Kode Etik
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik secara tertutup di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani persidangan kode etik terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi itu duduk di hadapan para petinggi Polri dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan Bintang Dua miliknya.
Persidangan kode etik Ferdy Sambo dimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri hari ini.
Ferdy Sambo dijemput dari tahanan tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Sementara itu, suasana sidang kode etik Ferdy Sambo dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob dan juga Propam Polri.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Irjen Pol Ferdy Sambo mundur dari institusi Polri.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri. Meski Kapolri tidak mau membocorkan alasan mantan Kadiv Propam itu resign dari Korps Bhayangkara.
“Benar saudara FS sudah mengajukan diri mundur, suratnya ada,” ujar Kapolri.
Saat ini, lanjut Sigit, surat yang dikirimkan suami Putri Chandrawathi itu dalam proses pemberkasan.
“Sudah diterima surat saudara FS, ya diproses karena sudah diagendakan sidang kode etik (hari ini),” jelas mantan Kabareskrim itu.
Jika ditanya tentang motif atau alasan Ferdy Sambo mundur Kapolri memang tidak menjelaskan secara detail namun langkah Ferdy Sambo ditengarai karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga menegaskan, bahwa isu lain soal dugaan Ferdy Sambo ada di belakang konsorsium 303 belum terbukti, tapi pihaknya sudah menginstruksikan Divisi Propam untuk mengusut hal ini.
“Sudah saya sampaikan dalam rapat internal, dengan jajaran di Mabes Polri. Judi online dan darat berantas,” tandasnya.
Isu Konsorsium 303 sudah menjadi konsumsi publik. Isu ini menjalar di media sosial hingga muncul bagan pembagian tugas.
Nomor-nomor pejabat tinggi pun tertera dalam bagai tersebut. Salah satu yang menonjol adanya ‘Kekaisaran Sambo’ yang juga sempat disentil oleh Menkopolhukam Mahfud MD belakangan.
“Jadi, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), saya minta untuk melakukan pendalaman,” ujar Kapolri dalam rapat kerja di Komisi III DPR menjawab pertanyaan anggota dewan, Rabu 24 Agustus 2022.
“Masalah chart (bagan, red) Pak, apakah betul kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah Konsorsium (303), kemudian juga dengan chart yang lain. Jadi saat ini kami sedang melakukan pendalaman pak,” ungkap Kapolri.
Publik diminta bersabar dalam pengungkapan konsorsium 303 ini sampai-sampai Kapolri menegaskan judi online maupun konvensional menjadi fokus Polri.
Mabes Polri hari ini, Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
“Sidangnya pagi ini, ya nanti ada Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” singkat Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Jika merunut dari dari jabatan jalannya sidang kemungkinan besar dipimpin Ketua KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.
Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: